BACA JUGA:Prabowo Disambut Antusias Masyarakat setelah Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Simak beberapa daftar barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen dibawah ini
Barang dan Jasa Terkena PPN 11 Persen
1. Barang Kena Pajak (BKP)
BKP yang terkena pajak 11 persen meliputi hampir semua barang yang dijual di pasaran, antara lain:
• Barang elektronik dan peralatan rumah tangga
• Produk makanan dan minuman kemasan di supermarket
• Pakaian, sepatu, dan aksesoris
• Produk perawatan tubuh dan kosemetik.
2. Jasa Kena Pajak (JKP)
• Jasa konsultan dan pengacara
• Jasa hiburan seperti konser music dan pertunjukan seni
• Jasa sewa kendaraan mewah
• Jasa perawatan kecantikan.(*)
*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya