BACA JUGA:Eri Cahyadi: Efisiensi Anggaran Surabaya Sejalan dengan Inpres Prabowo
Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 telah memerintahkan penghematan anggaran dengan memotong dana untuk kementerian atau lembaga (K/L) sejumlah Rp 256,1 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
Setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.
Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang harus dipotong anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen
Kebijakan Presiden Prabowo ini menyebabkan pengurangan anggaran pada beberapa pos di berbagai K/L. Pemotongan anggaran ini dipastikan akan berdampak pada penghapusan beberapa program kerja akibat terbatasnya dana.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga