Kena Efisiensi, Anggaran Polri Disunat Rp 20,5 Triliun

Kamis 13-02-2025,05:00 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

Dari ketiga jenis belanja, hanya belanja pegawai yang tidak mengalami pemangkasan anggaran.

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran di Gedung ATR/BPN Belum Bisa Dipastikan, Puslabfor Polri Kumpulkan Sampel Abu dan Arang

BACA JUGA:Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Ini adalah hal yang mengejutkan mengingat sebelumnya Polri dikabarkan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 telah memerintahkan penghematan anggaran dengan memotong dana untuk kementerian atau lembaga (K/L) sejumlah Rp 256,1 triliun. 

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

Setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Kategori :