Dari ketiga jenis belanja, hanya belanja pegawai yang tidak mengalami pemangkasan anggaran.
BACA JUGA:Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat
Ini adalah hal yang mengejutkan mengingat sebelumnya Polri dikabarkan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 telah memerintahkan penghematan anggaran dengan memotong dana untuk kementerian atau lembaga (K/L) sejumlah Rp 256,1 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
Setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga