Jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan rekan-rekannya menyebabkan kerugian sebesar 300 triliun rupiah. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian sebesar Rp 300 triliun mencakup kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun yang disebabkan oleh penambangan ilegal, kerugian potensi pendapatan untuk Timah sebesar Rp 26,5 triliun, dan kerugian finansial terkait biaya peleburan sebesar Rp 2,3 triliun.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga