Tok! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

Kamis 13-02-2025,12:21 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

Jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan rekan-rekannya menyebabkan kerugian sebesar 300 triliun rupiah. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian sebesar Rp 300 triliun mencakup kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun yang disebabkan oleh penambangan ilegal, kerugian potensi pendapatan untuk Timah sebesar Rp 26,5 triliun, dan kerugian finansial terkait biaya peleburan sebesar Rp 2,3 triliun.(*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Kategori :