Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah

Kamis 13-02-2025,18:17 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Noor Arief Prasetyo

Seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto ketika membacakan petitumnya pada sidang Rabu, 5 Februari 2025.

Kubu Hasto menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dan hal tersebut tidak sesuai prosedur (cacat prosedur) serta bertentangan dengan hukum sehingga dapat dinyatakan batal. 

Selain itu, kubu Hasto juga menilai jika KPK seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dapat menetapkan Hasto dalam dua perkara sekaligus. (*)

 

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :