Kronologi Kasus Akuisisi PT ASDP Terhadap PT Jembatan Nusantara

Jumat 14-02-2025,15:05 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Komisaris hanya mengetahui kerjasama akuisisi. Namun, surat yang dikirimkan ke kementerian itu berbeda yakni permintaan persetujuan untuk akuisisi.

Dalam kerja sama usaha, PT ASDP memprioritaskan memberangkatkan kapal-kapal milik PTJN diduga untuk memoles seolah-olah kinerja dari PTJN positif dan digunakan window dressing terhadap laporan keuangan di tahun 2020-2021.

Tahun 2022, IP selaku Dirut memerintahkan bawahannya untuk membuat satu peraturan internal terkait proses akuisisi tersebut yang dilkaukan berbagai hal yang dikecualikan yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Yang menjadi perhatian adalah setelah adanya payung hukum secara internal dan dilakukan proses akuisisi. Aturan akan kembali ke aturan sebelumnya yang tidak diberlakukan di PT ASDP. 

Setelah dilakukan peraturan direksi. Pada tahun 2020 juga terdapat perubahan Renacana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Dalam rjpp PT ASDP terdapat 53 kapal yang sesuai dengan kapal milik PTJN yang diakuisisi. Dalam proses akuisisi yang diwakili para direksi dilakukan tidak dengan itikad baik. 

BACA JUGA:Konferensi ACCA Perkuat Peran Komunitas Tionghoa di Kawasan Asia Tenggara

BACA JUGA:Isu Pemecatan Shin Tae-yong Memuncak, PSSI Gelar Konferensi Pers Senin!

Budi Sukmo mengatakan seharusnya proses akuisisi dilakukan setelah valuasi. "Seharusnya proses akuisisi dilakukan setelah valuasi oleh dewan penilai diperoleh nilainya. Namun, faktanya bahwa negosiasi secara informal di tahun 2018 telah menetukan harga terlebih dahulu. Setelah disepakati harga, PT ASDP dan PTJN gunakan tim penilai yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melegitimasi terhadap negosiasi harag tersebut," ujarnya. 

Hal tersebut bisa dikatakan tidak melakukan valuasi dengan profesional sebgaia tim penilai namun hanya menginput nilai sesuai dengan nilai negosiasi yang telah disepakati sebelum dilakukan valuasi. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :