Tukar Uang Baru untuk Lebaran Dibuka 3 Maret 2025, Batas Maksimal Rp 4,3 juta per Orang, Syaratnya Harus Daftar Dulu!

Kamis 20-02-2025,11:03 WIB
Reporter : Muchammad Nasrulloh Assidiqi*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:CISSRec Kritik Google Buntut Kesalahan Nilai Tukar USD dan Rupiah

Dengan demikian, nasabah perlu medaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan penukaran uang.

Penukaran uang dengan langsung datang ke lokasi tanpa mendaftar terlebih dahulu tidak dapat dilayani. 

“Untuk mengurangi crowded (keramaian), kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi pintar kami, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana,” jelas Doni.

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :