- SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite) atau bahan bakar dengan nilai oktan lebih rendah.
Kemudian di-blending di storage/depo untuk meningkatkan kadar Ron menjadi 92.
Praktik itu tidak diperbolehkan dan menjadi salah satu temuan dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Pertamina Tekan Emisi Karbon: Optimalkan EBT dan Bioenergi
Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa tidak ada dampak dari kasus ini terhadap kualitas bahan bakar yang diterima masyarakat.
Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnisnya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku. (*)