HARIAN DISWAY - PT Pertamina (Persero) menjamin Pertamax yang dibeli masyarakat bukan hasil oplosan.
Pernyataan tersebut merespons isu yang beredar di media sosial setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah pejabat Pertamina terkait dugaan korupsi.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memastikan bahan bakar yang diterima konsumen sesuai dengan spesifikasi dan harga yang dibayarkan.
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Ratusan Juta di Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
"Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat. Masyarakat mendapatkan bahan bakar yang sesuai dengan yang mereka beli," ujar Fadjar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Fadjar menilai munculnya isu Pertamax oplosan disebabkan oleh kesalahpahaman.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan adanya pengoplosan bahan bakar di SPBU.
BACA JUGA:Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
Yang sedang diselidiki, kata Fadjar, adalah mekanisme pembelian Ron 90 dan Ron 92 oleh sejumlah pejabat Pertamina, bukan dugaan pencampuran bahan bakar di SPBU.
"Bukan adanya oplosan. Mungkin ada narasi yang keliru sehingga terjadi misinformasi di masyarakat," jelasnya.
Menanggapi kabar soal praktik oplosan bahan bakar, Fadjar menjelaskan bahwa beberapa produk Pertamina memang merupakan hasil pencampuran, tetapi dilakukan sesuai standar.
BACA JUGA:Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax
"Seperti Pertamax Green 95 yang merupakan hasil blending antara Pertamax dan Bioetanol," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Mereka terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, yaitu:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga