ASN Pemprov Jatim Belum Boleh WFA dan FWA, Ini Penjelasan BKD

Rabu 26-02-2025,13:37 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

Yang jelas, saat ini belum ada ASN Pemprov Jatim yang bekerja dengan pola FWA dan WFA. Lantas, apa ada kekhawatiran kinerja ASN akan menurun jika FWA atau WFA diterapkan?

"Kalau kekhawatiran kinerja nantinya pasti diatur dengan baik terkait sistem WFA, serta didukung pengawasan dari atasan langsung dan sistem pelaporan kinerja yang objektif," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara soal rencana penerapan FWA. 

Pola kerja tersebut muncul karena efisiensi kerja peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

BACA JUGA:ASN Pemkot Surabaya Diberi Kebebasan Kerja tanpa Harus Ngantor, DPRD Khawatir Kualitas Pelayanan Publik Terganggu

Menurut Rini, FWA dapat dilaksanakan dari sisi lokasi dan waktu. Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. 

Sebab, mereka yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, harus dipastikan FWA tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Rini menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). 

Dalam Perpres No. 2/2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK. (*)

Kategori :