”Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya instrumen penanganan keluhan,” ujar dia.
Ketiga, program MBG tidak dilengkapi dengan instrumen evaluasi kinerja. Ia menyebut, BGN tidak memiliki alat ukur yang jelas untuk menilai apakah program ini berhasil meningkatkan kecukupan gizi siswa.
”Pihak sekolah dan siswa tidak tahu apakah gizi anak-anak itu sudah mencukupi. Ini menjadi masalah serius karena tujuan utama MBG adalah memastikan siswa mendapatkan gizi yang cukup,” ujar Azmi.
Karena itu, Ombudsman berencana melakukan kunjungan ke dapur umum penyedia makanan untuk memastikan akar masalahnya.
”Kami juga akan menyampaikan temuan ini kepada Ombudsman pusat dan berharap ada tindak lanjut yang konkret dari BGN. Termasuk desentralisasi pengelolaan MBG agar lebih mudah dikontrol,” ucap Azmi. (*)