HARIAN DISWAY – Excecutive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan program diskon tarif listrik 50% tidak diperpanjang dan akan berakhir di akhir Februari 2025.
Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA menerima diskon 50% dari biaya listrik selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Program ini diadakan untuk menjaga daya beli konsumen dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, saat program diskon ini berakhir, maka tarif listrik pelanggan pascabayar dan prabayar akan kembali normal.
Keputusan tidak diperpanjangnya diskon tarif listrik 50 persen ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomi, maka dari itu pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang diskon ini. Berikut merupakan ringkasan dari alasan utama untuk keputusan ini.
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50% Segera Berakhir! Manfaatkan Sebelum 28 Februari 2025
BACA JUGA:PLN Bagikan Diskon 50 Persen untuk Beli Token dan Bayar Tagihan Listrik, Begini Caranya...
1. Konsekuensi Anggaran Negara
Subsidi tarif listrik yang diberikan kepada 81,42 juta pelanggan selama dua bulan tersebut membutuhkan dana yang sangat besar. Pemerintah bahkan belum mengalokasikan lebih banyak dana untuk memperpanjang program tersebut.
2. Kondisi Ekonomi Makro yang Stabil
Pemerintah menetapkan tagihan listrik nominal berdasarkan nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA). Tarif listrik non-subsidi tetap tidak berubah hingga Maret 2025, meskipun ada tekanan pada biaya produksi.
3. Berkonsentrasi pada Efisiensi dan Keandalan Pasokan Listrik
Setelah program diskon tarif lima puluh persen berakhir, PLN diharapkan dapat mempertahankan efisiensi operasionalnya dan meningkatkan layanan tanpa subsidi tambahan dari pemerintah. Dengan tarif kembali normal, PLN akan lebih baik dalam menjaga kestabilan pasokan listrik untuk skala nasional.
BACA JUGA:Suplai Pasokan Listrik Gelaran PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang Dipastikan Andal
Pelanggan rumah tangga yang menikmati potongan harga sebesar 50% harus kembali membayar tarif normal mulai Maret setelah tarif listrik kembali ke harga normal.
Ini pasti akan mempengaruhi pengeluaran bulanan, terutama bagi mereka yang telah bergantung pada tarif diskon selama dua bulan terakhir.
Tarif listrik akan kembali normal sesuai dengan skema tarif perubahan triwulan I tahun 2025 setelah program diskon lima puluh persen berakhir.
Tarif listrik untuk semua golongan pelanggan tercantum di bawah ini:
1. Rumah Tangga
- 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi tetap berlaku)
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis
- 6.600 VA - 200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
3. Industri
- Di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
- 30.000 kVA ke atas (I-4/TT): Rp 996,74 per kWh
BACA JUGA:Penjualan Listrik Naik 6 Persen, PLN UID Jatim Bukukan Pendapatan Rp 48,5 Triliun
4. Pemerintah
- 6.600 VA - 200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp 1.522,88 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
5. Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Sehingga pada bulan Maret mendatang, pelanggan tidak lagi menerima potongan sebesar 50%.(*)