Revisi KUHP, Advokat Maqdir Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Kamis 06-03-2025,01:00 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:KPK Respons Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi

“Barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan,” imbuhnya. 

Usulan ini juga diperkuat dengan informasi yang menyebutkan bahwa lapas atau rumah tahanan negara (Rutan) Indonesia sudah penuh.(*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :