Jaksa Agung Buka Kemungkinan Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kamis 06-03-2025,16:09 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

Tersangka MK juga memerintah atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan Ron 92.

BACA JUGA:Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir di Kasus Korupsi Pertamina

Pengoplosan ini dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Selanjutnya, MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Maka atas perbuatan sembilan tersangka, kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen yang berbeda.(*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :