Panduan dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Cek di Sini!

Jumat 07-03-2025,13:06 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Mohamad Nur Khotib

Rp 15.000 x 2,5 kg = Rp 37.500 per jiwa. 

BACA JUGA:Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Syariat Islam

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah :

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Beberapa ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:

1. Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan

2. Waktu yang dianjurkan: Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri

3. Waktu yang wajib: Sebelum berangkat shalat Idul Fitri

4. Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari pada hari raya

5. Waktu yang haram: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya

Penerima Zakat Fitrah :

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60:

BACA JUGA:Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dan Waktu Terbaik untuk Menunaikannya

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya

2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperkuat imannya

Kategori :