Panduan dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Cek di Sini!

Jumat 07-03-2025,13:06 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Mohamad Nur Khotib

5. Riqab: Untuk membebaskan budak atau tawanan

6. Gharimin: Orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu membayarnya

7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah :

Dengan perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan melalui berbagai cara:

1. Pembayaran langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi

2. Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat

3. Pembayaran online melalui aplikasi atau website resmi lembaga zakat

4. Pembayaran melalui e-wallet atau platform pembayaran digital

BACA JUGA:Tata Cara Bayar Zakat Fitrah secara Langsung dan Online

Untuk pembayaran online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Kunjungi situs resmi BAZNAS atau lembaga zakat pilihan Anda

2. Pilih menu "Bayar Zakat" atau sejenisnya

3. Pilih jenis zakat (dalam hal ini, zakat fitrah)

4. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

Kategori :