Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple sudah Terbit, iPhone 16 Siap Masuk Pasar Indonesia

Sabtu 08-03-2025,10:36 WIB
Reporter : Muchammad Nasrulloh Assidiqi*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Sebanyak 20 sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk 20 produk Apple sudah diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Terdiri dari 11 sertifikat untuk 11 produk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk 9 produk komputer dan tablet. Tentu di dalamnya ada produk iPhone 16 yang ditunggu-tunggu oleh para konsumen.

“Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.

Setelah memperoleh sertifikat TKDN,  Apple juga harus memperperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP) dari Kemenperin. 

Selain itu, TPP berfungsi sebagai syarat agar seluruh produk Apple yang diimpor mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan impor) dari Kementerian Perdagangan. 

BACA JUGA:Penuhi Kewajiban Sanksi Kemenperin, Apple Libatkan GVC Untuk Berinvestasi

BACA JUGA:TKDN Apple sedang Disiapkan, iPhone 16 Segera Beredar di Indonesia

”telah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” jelasnya. 

Sebelumnya, antara Kemenperin dan Apple telah mencapai kesepakatan terkait investasi yang akan ditanamkan di Indonesia. 

“Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26, Februari 2025.

BACA JUGA:Kemenperin Tolak Investasi Rp1,5 Triliun Apple, Sebut Tak Adil untuk RI

BACA JUGA:Apple Rilis AirPods Pro 2 yang Bisa Digunakan Untuk Alat Bantu Dengar

Agus juga mengungkapkan Apple masih tetap sama memilih skema 3 yang berupa investasi inovasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN. 

“Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” ungkapnya.

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :