Kemenperin Tolak Investasi Rp1,5 Triliun Apple, Sebut Tak Adil untuk RI
Kemenperin tolak proposal investasi Apple sebesar Rp ,5 Triliun karena belum penuhi empat aspek berkeadilan.--Dok. Kemenperin
HARIAN DISWAY - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menolak tawaran investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.877) dari Apple.
Ia menilai paket Investasi tersebut masih belum sebanding dengan nilai investasi yang diberikan ke negeri lain.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan negosiasi ulang terhadap proposal investasi tersebut. Hal ini dilakukan karena pemerintah menilai jumlah yang diajukan Apple dalam proposal awal belum memenuhi harapan pemerintah.
"Jadi US$100 juta berdasarkan assesment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan," kata Agus kepada awak media di kantornya pada Senin, 25 November 2024.
Setidaknya ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi Apple. Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia.
BACA JUGA:Alwin Kiemas Pegawai Komdigi Ditetapkan Tersangka Judol, Dikaitkan dengan PDIP
Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," ungkap Agus dalam keterangannya.
Di sisi lain, Kemenperin tetap mewajibkan Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru.
Pembahasan proposal baru hanya mencakup kewajiban Apple untuk tahun 2024-2026 dalam rangka memperoleh sertifikat TKDN.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini, Simak Daftarnya!
"Kami menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun," tutur Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: