SAMUEL P. Huntington mengemukakan bahwa korupsi adalah penyakit demokrasi dan modernitas. Sementara itu, Rose-Ackerman mendefinisikan korupsi sebagai ”pembayaran ilegal kepada pejabat publik guna mendapatkan keuntungan, memperkaya diri”.
Bank Dunia mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara untuk meraih keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya.
Berdasar definisi itu, secara spesifik diyatakan bahwa korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai/penyelenggara negara.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pertamina
BACA JUGA:5.000 Kursi Disiapkan Dalam Mudik Gratis Bersama Pertamina 2025
Pada pasal 13 dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2021 juga dijelaskan arti korupsi. Secara garis besar, korupsi adalah perbuatan yang memenuhi perbuatan yang melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara.
Gaji fantastis miliaran rupiah tidak membuat orang tidak tergoda dengan korupsi. Itulah yang terjadi pada dirut Pertamina Patra Niaga dan teman-temanya.
Tindakan Riva Siahaan dan para petinggi pertamina tersebut menggegerkan publik karena menyangkut hajat hidup yang berdampak langsung bagi rentetan aktivitas masyarakat lainnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus Barcode MyPertamina
BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Jampidsus Segera Tuntaskan Kasus Pertamina
Menurut Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi manajemen kunci tercatat sebanyak USD 19.108.000 (setara Rp 313 miliar).
Manajemen kunci yang terdiri atas dewan direksi dan komisaris perusahaan dan personel manajemen kunci lain. Pada 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi.
Jika setiap anggota memiliki besaran penghasilan yang sama, kompensasi dibagi kepada 14 orang sehingga setiap orang menerima USD 1.364.857 atau setara Rp 22,3 miliar tiap tahun atau Rp 1,8 miliar per bulan.
Selain gaji pokok, dirut Pertamina Patra Niaga juga mendapatkan tunjangan yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan untuk direktur sebesar 85 persen dari tunjangan direktur utama.
BACA JUGA:Pertamina Lakukan Transparansi Uji BBM Demi Kembalikan Kepercayaan Publik