Motif Penusukan Karyawan Toko Mall Tanah Abang

Senin 10-03-2025,15:11 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial MNA, 19 dan FF, 20 yang terlibat kasus penusukan seorang wanita di kawasan Tamrin City Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut sekitar puki 18.00 WIB  ketika korban berinisial S,19 sedang menutup toko bersama rekannya. Dari CCTV yang beredar, terlihat dua perempuan yang sedang menutup toko tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menyerang korban menggunakan pisau.

Penusukan diduga karena masalah pribadi, pelaku MNA sakit hati dan tidak diterima diputuskan oleh korban. Pelaku meminta temannya FF yang sengaja disewa untuk mengantarkan ke lokasi tempat korban bekerja dan melancarkan aksinya dengan dibayar sebesar Rp 2 juta. "Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring.

Setelah mendapatkan laporan dari petugas keamanan mall pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dengan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, MNA ditangkap di Kalibata, sedangkan FF ditangkap di Bekasi.

Korban yang merupakan karyawan swasta saat ini mengalami luka serius dan sedang menjalani perawatan intensif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini.

BACA JUGA:3 Pelaku Penusukan Pria Asal Gresik Ditangkap, 1 DPO

BACA JUGA:Beredar Isu Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Berakhir Damai, Komnas PA: Proses Pidananya Harus Jalan!

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada di lingkungan sekitar, terutama di tempat umum.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima (5) tahun. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :