Salat Tarawih Ketika Ramadan Bejalan dengan Kilat dalam Perspektif Fiqih: Sah atau Menyimpang?

Selasa 11-03-2025,12:54 WIB
Reporter : Fella Audita Julistya*
Editor : Heti Palestina Yunani

Namun, perlu dicatat bahwa kecepatan dalam salat juga bergantung pada konteks dan kondisi. Misalnya, salat dalam keadaan khauf (ketakutan) atau dalam situasi darurat memiliki ketentuan khusus.

Akan tetapi, Tarawih Kilat yang dilakukan tanpa alasan syar'i, seperti keadaan darurat dan hanya untuk mengejar kuantitas rakaat tanpa memperhatikan kualitas, dapat dianggap menyimpang dari tuntunan syariat.

Pendapat ulama tentang tarawih kilat

Mayoritas ulama menekankan pentingnya kualitas dalam ibadah, termasuk salat Tarawih. Mereka mengingatkan bahwa ibadah bukanlah ajang perlombaan untuk menyelesaikan rakaat sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat, melainkan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan khusyuk dan tuma'ninah.

BACA JUGA: Ramadan di Kosan Sendirian, Cara Biar Tak Kesepian dan Tetap Semangat Puasa

Beberapa ulama kontemporer juga menyoroti bahwa praktik Tarawih Kilat dapat mengurangi makna spiritual dari ibadah itu sendiri. Salat yang dilakukan dengan cepat dan tanpa penghayatan justru berpotensi menghilangkan kekhusyukan, yang merupakan inti dari ibadah.

Menjaga salat tarawih agar tuma’ninah


Manfaat salat Tahajud di bulan Ramadan, bisa jadi kunci surga dan sarana terkabulnya doa. - Thirdman - Pexels

Beberapa orang mungkin terbiasa salat di musala terdekat yang diimami oleh tetua sekitar. Namun, apabila salat yang dijalani termasuk ke dalam salat kilat tanpa unsur darurat, maka hindarilah dan cari tempat salat lain.

Jika memungkinkan, bangunlah komunikasi dengan imam salat tarawih tentang pentingnya menjaga salat agar senantiasa tuma’ninah. Gunakanlah kalimat-kalimat yang sopan agar dapat diterima dengan baik.

BACA JUGA: 5 Hikmah Puasa Ramadan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup

Apabila, imam tidak memberikan tanggapan yang baik atau mengabaikan, carilah tempat salat tarawih lainnya. Salat yang terlalu cepat dan tidak memenuhi syarat tuma’ninah dapat mengurangi kesempurnaan ibadah, bahkan berpotensi membuat salat tersebut tidak sah. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :