Hasto Kristiyanto Minta Waktu 10 Hari Susun Eksepsi, Hakim Menolak

Sabtu 15-03-2025,06:30 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu menyelesaikan sidang perdananya terkait kasus suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Usai persidangan, Hasto menjelaskan bahwa dirinya semakin yakin kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.  

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum.bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta,pada Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Meski demikian, Hasto menyatakan tetap bakal mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya. ia percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan.

“Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita terimakasih,” imbuhnya.

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura

Kategori :