HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pelaku DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) atas kasus suap dan pemotongan anggaran proyek pada Minggu, 16 Maret 2025.
Sehari usai ditangkap oleh KPK mereka menangih fee proyek ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.
KPK juga menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke N karena sudah mendekati lebaran. N pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU.
"Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh tersangka inisial FJ yang merupakan anggota Komisi III, kemudian tersangka MFR, serta UH menagih jatah proyek ke N sesuai dengan komitmen yang telah dijanjikan oleh N yang nantinya akan diberikan sebelum hari raya," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Minggu, 16 Maret 2025 di Gedung KPK Jakarta.
BACA JUGA:KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus BJB, Berhasil Sita Deposito Rp 70 Miliar
Pada tanggal 13 Maret N telah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari F yang sebagai pengusaha. Tidak hanya itu, ia juga menerima uang dari A sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang yang diterima oleh N akan diserahkan dan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
"Hal ini menjadi sangat ironis di saat sehari sebelumnya KPK telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya," tambah tim jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin, 17 Maret 2025.
Surat edaran itu bernomor 7 tahun 2025 yang mengingatkan penyelenggaraan negara (PN) Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan memberikan gratifikasi.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan KPK
KPK menyebut gratifikasi dapat mengakibatkan pada benturan kepentingan, pelanggaran aturan, serta potensi korupsi.
KPK juga menyinggung soal skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang mana OKU masuk dalam kategori rentan atau rendah.
Pada komponen internal dalam pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) ada dua aspek yang mendapatkan nilai rendah. Pengelolaan SDM mendapatkan skor 61,25 sedangkan PBJ skornya 68,07.
Aspek pencegahan korupsi juga rendah di OKU yaitu skornya hanya 76,99. Tim ahli juga memberi nilai rendah yakni sebesar 66,54 terhadap OKU.
Sebelumnya tiga anggota DPRD ini ditangkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2,6 miliar dan mobil berjenis Fortuner. Kasus korupsi ini telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD.