HARIAN DISWAY – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Komisi I DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya membahas tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004.
“Jadi dalam Revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47,” ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Adapun Pasal 3 dalam UU TNI mengatur tentang kedudukan TNI. Ayat 1 pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Dasco menjelaskan tidak ada perubahan dalam ayat 1.
“Kemudian ayat 2 tentang kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Revisi UU TNI Terbaru, Tugas TNI Bertambah Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
Dasco menyebut bahwa perubahan isi pasal tersebut dibuat untuk mensinergikan dan membuat rapi dalam hal administrasinya.
Kemudian, dibahas juga Pasal 53 tentang batas usia pensiun. Di dalam pasal ini terdapat perubahan berupa kenaikan batas usia pensiun menjadi antara 55 - 62 tahun.
Rentang pensiun ini menurut Dasco melihat berbagai undang-undang tentang usia pensiun di beberapa instansi lainnya.
Terakhir, adalah revisi pada Pasal 47 Undang-Undang TNI yang berkaitan dengan kedudukan prajurit pada kementerian atau lembaga.
BACA JUGA:Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan, Bukan Kuasai Sipil
Dasco mengatakan, terdapat penambahan kementerian atau lembaga yang ditetapkan dapat dijabat oleh prajurit aktif. Sebelum revisi, hanya terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif. Dalam revisi, jumlah ini kemudian ditambah.
Alasan penambahan ini karena di beberapa lembaga termasuk kementerian, terdapat aturan tentang peran TNI dalam lembaga tersebut.
"Seperti Kejagung (Kejaksaan Agung,Red) misalnya, ada Jaksa Agung Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan yang itu dijabat oleh TNI, jadi kita masukkan. Kemudian dalam hal pengelolaan perbatasan karena ini beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI,” tandasnya. (*)