Revisi UU TNI Terbaru, Tugas TNI Bertambah Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

Revisi UU TNI Terbaru, Tugas TNI Bertambah Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin--Anisha Aprilia

HARIAN DISWAY – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan terdapat perubahan berupa penambahan tiga tugas lain bagi Tentara Republik Indonesia (TNI) yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang TNI

Adapun tiga tugas baru tersebut adalah diantaranya kewajiban untuk membantu pertahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan tugas lainnya. 

“Jadi ada tiga itu ya, TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, ya, pertahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan kemudian yang lain-lain,” ujar TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

TB Hasanuddin menjelaskan, TNI akan membantu khususnya dalam pertahanan siber yang ada di pemerintah. Maka TNI akan membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN). 

BACA JUGA:Bahas RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR dan Pemerintah Abaikan Transparansi dan Partisipasi Publik

Selanjutnya, terkait dengan tugas baru dalam mengatasi masalah narkoba, lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden, termasuk terkait bagaimana implementasi dan ranah hukumnya. 

Akan tetapi, TB Hasanuddin menegaskan, yang jelas TNI tidak akan ambil andil dalam penegakan hukum. 

“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tekannya. 

Ketiga tugas baru tersebut akan masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga jumlah OMSP yang sebelumnya berjumlah 14 akan menjadi 17.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Ingatkan Kekuasaan TNI dan Polri Adalah Amanat Rakyat

“Jadi dari 14 berubah menjadi 17 gitu, tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” tutupnya. 

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP bagi TNI yang diantaranya adalah mengatasi gerak separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjatanya, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang sifatnya strategis, dan mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya. 

Kemudian ada juga tugas melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Selanjutnya, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, dan membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: