Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan, Bukan Kuasai Sipil

Kapusnen tanggapi revisi UU TNI, sebut bertujuan perkuat pertahanan, tingkatkan profesionalisme, dan jaga supremasi sipil.--Twitter @Puspen_TNI
HARIAN DISWAY – TNI akhirnya buka suara terkait polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah mendapat kritik tajam dari masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan, bahwa revisi UU TNI bertujuan memperkuat sistem pertahanan, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan tetap menjamin supremasi sipil.
Begitu pula dengan perluasan penugasan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, akan diatur secara ketat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan menjamin supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil," ujar Hariyanto dalam keterangan resminya, Minggu 16 Maret 2025.
Hariyanto juga turut menanggapi mengenai salah satu poin revisi UU TNI yang membahas tentang perluasan penugasan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Ia menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penugasan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan nasional tanpa melanggar prinsip netralitas TNI.
Revisi itu, katanya, bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak berbenturan dengan institusi lainnya.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ungkapnya.
Hariyanto juga menanggapi revisi terkait penyesuaian batas usia pensiun prajurit.
Menurutnya, meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia memungkinkan prajurit TNI untuk tetap memberikan kontribusi bagi negara sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi di dalam tubuh TNI.
tBACA JUGA:Revisi UU TNI Terbaru, Tugas TNI Bertambah Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: