Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan, Bukan Kuasai Sipil

Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan, Bukan Kuasai Sipil

Kapusnen tanggapi revisi UU TNI, sebut bertujuan perkuat pertahanan, tingkatkan profesionalisme, dan jaga supremasi sipil.--Twitter @Puspen_TNI

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang mengandung kebencian dan fitnah.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," pungkasnya. 

RUU TNI yang tengah dibahas oleh DPR mendapat kritik tajam dari masyarakat sipil. DPR bahkan telah mengadakan rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU tersebut.

BACA JUGA:Revisi UU TNI: Jumlah Instansi Sipil yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif Bertambah Jadi 16, Ini Daftarnya

Salah satu ketentuan dalam RUU TNI ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 lembaga.

Enam posisi baru yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif mencakup sektor kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, dan BNPP.

Selain itu, revisi UU TNI juga mengusulkan perluasan kewenangan TNI dalam menghadapi ancaman terhadap negara di luar wilayah darat, laut, dan udara.

TNI akan diberi peran untuk membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, serta menangani ancaman siber.

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: