Peredaran Rokok Ilegal di Jatim (4): Yang Legal dan Ilegal 'Dicampur'

Peredaran Rokok Ilegal di Jatim (4): Yang Legal dan Ilegal 'Dicampur'

Foto hanya ilustrasi : Pita cukai rokok yang dilepas dari kemasannya.-Boy Slamet-Harian Disway -

Bisnis rokok nyaris sama dengan bisnis kayu. Ada istilah Spanyol, kependekan dari separo nyolong (setengah mencuri). Mencampur yang legal dan ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih. Dalam bisnis rokok, pembedanya adalah pita cukai.

----

Kendati tidak ada angka statistik yang membuktikan, rokok ilegal melejit—baik secara jumlah maupun ragam merek. rokok ilegal yang dijual murah menarik peminat ahli hisap.

Terlebih setelah cukai rokok melambung, membuat perokok turun tingkat. Mereka mulai menyasar rokok dengan kisaran harga belasan ribu rupiah per bungkus.

Celah pasar inilah yang dibidik pengusaha rokok rumahan yang memproduksi rokok ilegal. Mereka harus bersaing dengan pabrik rokok besar yang juga memproduksi rokok kelas belasan ribu.

Pabrik rokok besar yang berpusat di Kudus, Jawa Tengah, juga menjual rokok dengan harga belasan ribu.

Dalam bisnis rokok, pita cukai termasuk hitungan modal produksi. Mereka harus membeli pita cukai sebelum menjual produknya. Inilah yang membuat pengusaha rokok rumahan harus nekat: memproduksi rokok tanpa cukai.

Itu diungkapkan oleh—sebut saja namanya—Iko. Ia adalah sales rokok ilegal yang tahu seluk-beluk permainan bisnis gelap itu. Kini ia sedang merintis usaha rokok.

“Baru mulai produksi. Rokok belum laku, tapi pitanya sudah beli duluan,” katanya saat dihubungi via telepon, Kamis, 6 November 2025.

Iko menjelaskan, pita cukai sebagai tanda legalitas rokok di Indonesia harus dibayar di muka, sebelum satu pun batang laku terjual.

Sementara sebagai usaha mikro, ia belum punya jaringan distribusi, permintaan masih kecil, dan modal nyaris tak ada. “Kalau tetap pakai yang legal nanti kita boncos,” sambung Iko.

Karenanya, banyak pengusaha rokok skala kecil yang tes ombak pasar dengan menjual rokok tanpa cukai.

Kalau rokoknya laku dijual, sebagian keuntungan akan disisihkan untuk membeli pita cukai untuk rokok selanjutnya. Produk berikutnya sudah dilengkapi dengan pita cukai. Atau tetap tanpa pita cukai.

Tapi diakui Ito, keuntungan rokok bercukai memang tipis. “Yang memproduksi rokok ilegal itu juga sebenarnya jual rokok legal juga. Biar dapat untung lebih besar lagi,” ujarnya.

Salah satu yang diketahuinya adalah sebuah pabrik rokok memproduksi dua rokok dengan merek berbeda, dua jenis yang berbeda: satunya kretek dan satunya filter. “Yang kretek bercukai resmi, tapi yang filter tanpa cukai,” paparnya.

Cara itu digunakan karena cukai rokok filter lebih mahal daripada rokok kretek. “Istilahnya sigaret kretek tangan (SKT) dan masih menggunakan lintingan manual. Kalau sigaret kretek mesin (SKM), cukainya mahal,” terang Ito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: