Buka Suara Tentang Teror di Kantor Kontras, Dasco: Jika Terganggu Laporkan Saja

Senin 17-03-2025,16:17 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyarankan agar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan teror yang terjadi di kantor mereka.

“Kalau memang merasa terganggu ya laporkan saja kepada pihak-pihak penegak hukum,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Meskipun begitu, Dasco mengaku tidak bisa berkomentar banyak tentang dugaan teror tersebut karena tidak mengetahui persis bagaimana kejadiannya. 

“Saya belum bisa komentar karena kita juga tidak tahu apakah itu kemudian dari mana,” ucap Dasco. 

BACA JUGA:Dasco Bantah Revisi UU TNI Dikebut: Sudah Dibahas Sejak Berbulan-Bulan Lalu

Sebelumnya, Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang terletak di Jalan Kramat Jati II, Kwitang, Jakarta Pusat disambangi oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu. 

Hal tersebut terjadi pasca aksi masuk paksa anggota Kontras ke dalam ruangan rapat panitia kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di sebuah hotel di Jakarta.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras Andrie Yunus mengatakan, ketiga OTK tersebut mengaku dari media. 

“Tengah malam ini, tepatnya pukul 00.16, kantor KontraS didatangi oleh tiga orang tidak dikenal yang mengaku dari media,” ujar Andrie dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025 dilansir dari Disway.id.

Tidak hanya itu, dalam rentang waktu yang hampir bersamaan Andrie mengaku juga mendapat tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. 

BACA JUGA:DPR RI Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Berfokus pada Tiga Pasal, Apa Saja?

Andrie menduga bahwa teror-teror tersebut merupakan buntut dari aksi protes yang dilakukan oleh Kontras bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi terhadap proses legislasi revisi UU TNI. 

Di samping itu, imbas aksi protes Kontras, selain mendapatkan teror, diketahui juga bahwa sejumlah pengurus Kontras yang menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta dilaporkan oleh satuan pengamanan Hotel Fairmont ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. 

Adapun pasal yang diadukan dalam laporan tersebut adalah Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP.(*)

*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :