Yakni terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan Pemerintah.
Kemudian ia menegaskan, UU yang direvisi hanya menyasar pada tiga pasal saja. Yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 tentang masa pensiun.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya