Revisi PP 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan: Kewenangan Produk Kelautan dan Hewani Dikembalikan ke Kementerian Terkait

Selasa 18-03-2025,12:36 WIB
Reporter : Aiska Safna Fitri*
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Menhub Tegaskan Tak Ada Pelarangan Angkutan Barang Saat Lebaran 2025

Ia menyebutkan bahwa progress tersebut menandakan bahwa pemerintah peduli dengan kepentingan dalam keamanan pangan nasional.

"Ini bagus. Jadi ini sebenarnya semua kementerian lembaga negara ini mementingkan keamanan pangan nasional. Jadi ini food safety ya, karena kalau tidak aman, maka itu bukan pangan," kata Arief.

Selain membahas revisi regulasi, Arief juga menanggapi temuan beras berkutu di gudang Perum Bulog. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memperbolehkan distribusi beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Rumah Pangan PNM Hadir di Purwokerto, Solusi Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

“Kalau ada temuan, itu sebenarnya kasuistik. Jangan digeneralisir semua begitu. Beras yang disimpan itu harus ada treatment secara berkala, tapi kita semua sepakat bahwa yang distribusikan harus beras yang bagus," tegasnya.

Menurut Arief, pemeliharaan stok beras harus mengikuti standar keamanan pangan dan food grade

Ia juga menjelaskan bahwa perlakuan fumigasi atau penggunaan zat kimia berlebihan justru dapat meniadakan kutu, namun berpotensi mengurangi aspek food safety. 

“Makanya harus ada perawatan berkala. Jadi ada waktunya, tetapi kualitas yang masuk ke Bulog, harus baik. Kadar airnya harus 14 presen, kemudian disimpan di Gudang dengan kondisi tertentu. Itu kan sudah ada check list-nya. Saya yakin Bulog mengerjakannya," jelas Arief.(*)

BACA JUGA:Operasi Pasar Pangan Murah Buka di 4.500 Gerai hingga 29 Maret, Simak Daftar Harga Beras, Gula, dan Minyak Goreng!

*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Kategori :