Kemudian, pada Pasal 53 tentang Batas Usia Pensiun, disebutkan bahwa terdapat perubahan berupa kenaikan batas usia pensiun menjadi antara 55 - 62 tahun.
Terakhir, adalah revisi pada Pasal 47 Undang-Undang TNI yang berkaitan dengan kedudukan prajurit pada kementerian atau lembaga.
Dasco menyebutkan jika di dalam RUU TNI akan dilakukan penambahan lembaga atau kementerian yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif, yaitu semula berjumlah 10 meningkat menjadi 15.(*)
*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga