Atas perbuatannya ini tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.
Tersangka ini telah menurunkan kepercayaan terhadap Pertamina karena mereka telah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dioplos menjadi pertamax. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya