SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jan Hwa Diana, pengusaha yang sebelumnya melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim, mendatangi rumah dinas politisi PDIP pada Senin, 14 April 2025.
Ia datang ke rumah dinas wakil wali kota itu untuk meminta maaf. Sekaligus menyelesaikan polemik yang sempat memicu kegaduhan soal dugaan penahanan ijazah karyawan. ”Saya datang dengan rendah hati memohon maaf dan menyelesaikan masalah ini,” kata Diana usai bertemu Armuji.
Diana mengakui, laporan yang ia buat bermula dari kesalahpahaman. Ia menyesali pernyataannya yang menyebut tidak kenal Armuji bahkan menuding wawali sebagai penipu. ”Saya tidak bermaksud mengatakan hal tidak patut. Masak saya tidak kenal orang nomor dua Surabaya? Waktu itu saya kira teleponnya bukan benar-benar dari beliau,” ujarnya.
Menurut Diana, sebenarnya ia ingin berdamai sejak awal. Namun, ketakutan menghalangi niat tersebut. Kini, setelah pertemuan itu di rumah dinas Wawali, ia mengaku telah dimaafkan Armuji. ”Cak Ji orangnya baik. Saya akan cabut laporan di Polda,” tuturnya.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Armuji: Saya Akan Laporkan Balik!
BACA JUGA:Susul Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Ikut Retret di Magelang
Ketika ditanya soal dugaan penahanan ijazah karyawan—yang juga sedang diselidiki polisi—Diana memilih bungkam. Armuji sendiri dilaporkan Diana ke Polda Jatim dengan pasal UU ITE (Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A) terkait unggahan di media sosial. Namun, dengan permintaan maaf ini, kasus tersebut dipastikan tak akan berlanjut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan konflik pribadinya dengan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal telah berakhir setelah mediasi hari ini.
Namun, persoalan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan Diana masih menjadi masalah terpisah yang perlu penyelesaian hukum. Armuji menegaskan penahanan ijazah karyawan adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan terpisah. ”Karena, itu ranahnya sudah beda,” tegas Armuji.
Akar masalah ini bermula saat Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Sentosa Seal pada awal April. Hal ini merespons laporan karyawan yang mengklaim ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri. Saat itu, Diana disebut menolak membuka pintu dan menuduh Armuji ”penipu”.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penahanan ijazah karyawan tersebut. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi pendampingan hukum penuh kepada korban.
Langkah ini diambil untuk menegaskan komitmen Pemkot Surabaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dan iklim investasi.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja asal Pare, Kediri, melaporkan ijazahnya ditahan perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengannya.
”Saya sudah telepon semua pihak. Pemberi kerja bilang ini bukan pegawainya, tapi si pegawai punya bukti tanda terima ijazah dari perusahaan ini,” papar Eri Cahyadi.
Karena itu, Pemkot Surabaya langsung bertindak dengan mengantarkan korban ke Polrestabes Surabaya untuk melapor. ”Hari ini pukul 10.00 WIB, Kepala Disperinaker mengawal korban membuat laporan. Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” tegas Eri.