Pendampingan hukum dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut Eri, Pemkot Surabaya wajib masuk ke ranah hukum dengan mendampingi korban hingga proses selesai.
Di samping itu, Eri juga mendorong pekerja lain yang mengalami hal serupa untuk berani melapor. Khususnya warga Surabaya. ”Karena korban dari luar kota saja saya bela, apalagi warga sendiri. Penyelesaian harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Namun, Eri menegaskan tidak akan lepas tangan. Eri mengaku Pemkot Surabaya bisa melakukan mediasi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk tindakan lebih lanjut.
Eri berharap, ke depan pemberi kerja dan pekerja di Kota Pahlawan bisa menjaga harmoni. ”Kita lindungi pekerja, tapi juga jaga iklim investasi. Surabaya harus guyub, tapi pelanggar hukum harus ditindak,” tandasnya. (*)