HARIAN DISWAY - Pelecehan seksual oleh tenaga medis di salah satu rumah sakit swasta Malang resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. QAR melaporkan seorang dokter berinisial AY ke Polrestas Malang Kota didampingi oleh beberapa rekannya serta kuasa hukum, Satria Marwan pada Jumat petang, 18 April 2025.
Dengan mengenakan pakaian hitam, topi biru, dan masker, QAR datang ke kantor polisi dan langsung menuju Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Malang Kota untuk tindak lanjut dari kasus tersebut.
Setelah 15 menit di ruang Reskrim, korban terlihat menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna melengkapi berkas laporan.
QAR tampak menghindari awak media. Dia tampaknya belum siap memberikan pernyataan kepada media karena masih trauma setelah menyimpan kegelisahan atas tindakan yang ia alami dua tahun lalu.
Satria M Warman mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena tidak ada itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Satria Marwan selaku kuasa hukum korban QAR yang mengalami pelecehan seksual di Malang--
"Kita pikir dokter ini akan merasa bersalah dan menyerahkan diri, tapi nyatanya tidak. Jadi terpaksa kita mengambil upaya hukum, kita bikin laporan hari ini," kata Satria saat bertemu awak media.
Ia juga mengatakan sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk memperkuat laporan tersebut. "Tapi saya belum bisa ceritakan sekarang, mungkin nanti," tambahnya.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Dokter Juga Terjadi di Malang, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Dokter di Malang Dilaporkan Polisi
Kasus ini bermula unggahan klarifikasi korban melalui media sosial Instagram. Ia menjelaskan kejadian yang dialami pada September 2022. Saat itu, ia merasa tidak enak badan dan memutuskan untuk periksa ke rumah sakit swasta Malang, RS Persada.
Dokter menyarankan untuk rawat inap. Di situlah, ia mengalami pelecehan seksual oleh dokter AY yang bertugas saat itu. Pengakuan korban, saat hendak diperiksa menggunakan stetoskop sang dokter meminta korban melepas pakaiannya, korban juga menduga dokter telah memotretnya.
Atas kejadian ini, korban mengambil langkah hukum. Pihak RS Persada menyatakan bahwa dokter AY telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pelayanan medis. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya