Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka, yaitu JS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Begitu juga, Tersangka TB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
*) Mahasiswa magang dari Universitas Negeri Trunojoyo Madura