Tak lama kemudian, di hari itu juga, polisi mendatangi rumah keluarga Siti. Memberitahukan, itu mayat Siti.
Dari kesaksian Fahmi, tergambar ketenangan Mulyana dalam menghadapi keluarga korban. Mulyana membikin alibi dengan pernyataan jelas: ”Pasar Padarincang”. Sekaligus remang-remang: ”Siti menunggu tiga teman cewek”.
Pun, Mulyana mengaku tidak tahu identitas tiga cewek itu. Lengkap. Terencana matang. Pihak keluarga pun terkecoh, masuk jalan buntu.
Mulyana disangkakan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati. Sebab, polisi sudah menemukan bukti, tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
Cuma, detail pembunuhan menyangkut motif dan kronologi masih misterius. Belum mendalam. Motif dan kronologi pembunuhan perlu diungkap. Sebagai bahan pelajaran masyarakat, sebagai pengingat agar terhindar jadi korban maupun pelaku. (*)