Kejagung Kembali Panggil Dua Orang Saksi Kasus PT Jiwasraya

Rabu 23-04-2025,09:09 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa dua saksi baru pada Selasa malam, 22 April 2025.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (AJS) pada periode 2008 hingga 2018.

“Tim Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008–2018,” ujar Harli dalam rilisannya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Jiwasraya

Kedua saksi yang diperiksa yaitu FD selaku Direktur PT Milenium Capital Management, DW selaku Wealth Management Product Manager (WW) PT Bang QNB Indonesia Tbk tahun 2019.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan atas peran berbagai pihak dalam kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Jiwasraya.

Berdasarkan informasi, dalam penyidikan lanjutan ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu IR. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006 hingga 2012.

Tersangka IR diduga berperan besar dalam pembuatan produk JS Saving Plan. IR juga menyetujui pemasaran produk asuransi tersebut meski mengetahui bahwa Jiwasraya sedang dalam kondisi insolvensi. Tidak hanya itu, IR juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan surat pemasaran produk, yang seharusnya tidak dilakukan oleh perusahaan yang telah berada dalam kondisi keuangan kritis.

Menteri BUMN pada tahun 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dalam kondisi insolvent atau disebut kategori tidak sehat. Kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang sebesar Rp 5,7 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Panggil Tiga Saksi Baru Kasus PT Jiwasraya

Saat itu, Menteri BUMN mengusulkan penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambauan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena tingkat Risk Based Capital (RBC) PT AJS sudah mencapai -580% atau bangkrut.

Mengetahui perusahaannya insolvent, perusahaan mencari cara bagaimana menutupi kerugian pada saat itu. Perusahaan membuat produk JS Saving Plan dengan investasi bunga yang tinggi sekitar 9% hingga 13%. 

Padahal, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolvensi tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha.

Pada Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :