Posko Pengaduan Ijazah Pemkot Surabaya Terima 36 Laporan, Berhasil Diselesaikan 13

Kamis 24-04-2025,18:22 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Laporan tentang penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan terus berdatangan di tiga posko layanan pengaduan penahanan Ijazah yang dibuka Pemkot Surabaya. 

Sampai hari ini, Kamis, 24 April 2025, Posko Penahanan Ijazah telah menerima 36 laporan dari pekerja atau buruh. Namun, baru 13 kasus penahanan ijazah yang sudah diselesaikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, laporan yang diterima berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di dalam maupun luar daerah Surabaya. 

”Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian,” kata Achmad Zaini, Kamis, 24 April 2025. Selain itu, terdapat tujuh laporan lain yang masih dalam tahap verifikasi dokumen. 

Zaini menjelaskan, banyak laporan yang belum dilengkapi bukti pendukung, seperti tanda terima ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji. Itu menjadi alasan belum semua laporan yang masuk dituntaskan.

”Dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," ujarnya.

Tidak hanya ijazah, posko pengaduan juga menerima laporan terkait penahanan dokumen pribadi lainnya seperti akta kelahiran. Posko Pengaduan yang beroperasi selama tiga bulan ini memiliki layanan yang dapat diakses melalui hotline maupun tautan pengaduan daring. 

Dengan demikian, pekerja dapat melaporkan masalah tanpa harus datang langsung ke posko. ”Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto saat dia bekerja," jelas Zaini.

Pendampingan terhadap pekerja ini dilakukan Pemkot Surabaya bertujuan menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya. Zaini juga mengimbau agar pekerja dan perusahaan memanfaatkan posko ini untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan profesional. 

”Prinsipnya jangan gaduh, sehingga suasana iklim usaha di Surabaya ini kondusif. Kawan-kawan pekerja bisa bekerja dengan baik, dan teman-teman pengusaha juga bisa berusaha dengan baik,” ujarnya.

Suhartini Fitriana, warga Gayungan Surabaya, mengungkapkan bahwa ijazah S1 miliknya berhasil dikembalikan melalui bantuan posko pengaduan. 

Fitri menjelaskan, awalnya dia memiliki perjanjian kontrak kerja dengan perusahaannya. Namun, dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum mencapai masa kerja dua tahun. Setelah mengajukan pengambilan ijazah yang diserahkan ke perusahaan, ia mengalami kesulitan karena proses tersebut dipersulit oleh pihak perusahaan.

Setelah melaporkan kasusnya ke posko, proses penyelesaian hanya membutuhkan waktu lima hari. ”Kita negosiasi dan owner pun merasa tidak mau berlama-lama untuk menyerahkan ijazah," katanya. (*)

Kategori :