Jawa Pos, Manifesto Kopi Oey

Jawa Pos, Manifesto Kopi Oey

PESERTA Manifesto Kopi Oey, Blok M, Jakarta Selatan. Dari kiri, Iwan Sam, Sri Rahayu, Tubagus Adi, Anggie Widowati, Djono W. Oesman, Irwan Setiawan, Irawan Nugroho, Patrick Sorongan, Dwi Handayani, Yulfarida Arini, Kris Moerwanto, Abdul Qodir, Ghofir Asna-DJONO W. OESMAN UNTUK HARIAN DISWAY-

STATUS tersangka mantan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan memasuki pertengahan pekan kedua, sekarang. Belum ada tanda-tanda progres perkara. Macet. Mau dibawa ke mana perkara ini? Belum jelas juga.

Para mantan wartawan Jawa Pos yang tergabung dalam komunitas Manifesto Kopi Oey, dipelopori wartawan Jawa Pos di Washington DC, AS, 1994–2000, Irawan Nugroho, menyayangkan kelambanan itu. Dari menyayangkan, lalu berkembang jadi pertanyaan, begini: 

Ada permainan apa ini? Apakah murni perkara hukum? Ataukah serangan opini terbuka Jawa Pos terhadap Dahlan Iskan? Ataukah ada unsur politik juga?

BACA JUGA:Jawa Pos Adalah Dahlan Iskan (1): Dibesarkan dengan Cinta, Dibalas Air Tuba

BACA JUGA:Dahlan Iskan Adalah Jawa Pos (2-Habis): Ketika Media Menggugat Diri Sendiri

Bahwa, Dahlan juga politikus berpengaruh tak bisa dimungkiri. Kita masih ingat bertahun silam, Dahlan Iskan adalah pemenang konvensi calon presiden RI yang digelar Partai Demokrat. 

Sayang, namanya tidak jadi diumumkan sebagai capres resmi Partai Demokrat. Entah apa alasannya. Konon karena pemilik partai tidak berkenan atas hasil konvensi. Who knows? Kita cuma bisa menebak-nebak.  

Atau, bisa jadi karena kini Demokrat mendukung pemerintah dan Dahlan dianggap bagian keluarga besar Demokrat, sedangkan Goenawan Mohamad sedang berdiri pada posisi berseberangan. Jadi, Dahlan dipakai sebagai sarana melemahkan posisi Prabowo? Mana kita tahu. 

BACA JUGA:Ada Apa dengan Dahlan Iskan dan Jawa Pos? (1): Sukses Membesarkan, tetapi Bukan Pemilik Tunggal

BACA JUGA:Ada Apa dengan Dahlan Iskan dan Jawa Pos? (2): Tak Ada Kaitan Antara Gaji Karyawan dan Omzet Perusahaan

BACA JUGA:Ada Apa dengan Dahlan Iskan dan Jawa Pos? (3-Habis): Garap Pembaca Muda di Tengah Disrupsi Media

Terkait soal hukum, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 ayat (1) berbunyi: 

Ada lima jenis alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia, yaitu:

Pertama, keterangan saksi: pernyataan yang diberikan seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: