Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Ditetapkan Tersangka

Jumat 25-04-2025,09:25 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Anggota polisi Pacitan berinisial Aiptu LC resmi dipecat dan ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual setelah terbukti memerkosa tahanan wanita. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast pada Kamis malam, 24 April 2025.

"Sejak 21 April 2025 saudara LC ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Jules dalam keterangannya. 

Dua hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka, LC sudah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang komisi etik Polri pada Rabu, 23 April 2025 lalu. 

LC saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Ia terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta. 

Diketahui kejadian ini bermula dari adanya laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025. Aiptu LC yang saat itu sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan melakukan pencabulan terhadap tahanan perempuan berinisial PW, tahanan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

LC melakukan tindakan asusilanya ini di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan sebanyak empat kali terhitung Maret-April 2025.

"Yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," ucap Jules. 

Penyidik juga memeriksa 13 orang saksi di antaranya adalah empat orang tahanan, satu saksi korban, dan sembilan orang saksi lainnya. 

Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi polri. 

"Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal," tambahnya. 

LC yang berpangkat Ajun Inspektur masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. (*) 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

 

Kategori :