Sebagai keterangan, saat ini, Indonesia terdiri dari 38 provinsi, yang mana dua di antaranya menyandang status daerah istimewa. Yakni Aceh dan Yogyakarta.
BACA JUGA:Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ada Sanksi Menanti
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Optimistis RPJMD Jatim 2025-2030 Rampung Lebih Cepat Dibanding Target Kemendagri
Keistimewaan Aceh berhubungan dengan penerapan syariat Islam, sedangkan Yogyakarta berhubungan dengan sistem pemerintahan, yang mana Sultan Yogyakarta secara otomatis menjabat sebagai Gubernur provinsi DIY.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya