Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ada Sanksi Menanti

Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ada Sanksi Menanti

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto tegaskan ada sanksi bagi ASN yang mudik menggunakan mobil dinas.-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.

Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.  

"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Senin, 31 Maret 2025.

BACA JUGA:Jadikan Momentum Mudik untuk Cek Batas Tanah di Kampung Halaman

Meski tidak memerinci jenis sanksi yang akan diberikan, Bima memastikan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk menindak ASN yang melanggar aturan tersebut.

Ia pun mengingatkan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang harus digunakan sesuai dengan fungsinya.  

"Kalau tidak terkait tugas atau pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Ada risiko kerusakan yang bisa berdampak pada kerugian negara," tegasnya.  

BACA JUGA:Idulfitri 2025, Renungan Mudik Eksistensial

Peringatan tersebut muncul setelah Wali Kota Depok Supian Suri mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Supian beralasan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi dan kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan mereka bisa kembali tepat waktu setelah libur Lebaran.  

BACA JUGA:Mudik Tenang, Transaksi Aman dengan 1 Juta AgenBRILink di Seluruh Indonesia

Namun, kebijakan tersebut langsung dibantah oleh Kemendagri. Pemerintah pusat tetap berpegang pada aturan yang sudah berlaku. Yakni ada konsekuensi bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.  

Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh para ASN di wilayahnya guna menghindari penyalahgunaan fasilitas negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: