Kejagung Periksa 3 Kameramen JAK TV

Sabtu 26-04-2025,13:01 WIB
Reporter : Alwiya*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sebelumnya, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dua di antaranya merupakan advokat berinisial JS dan MS, sementara satu tersangka lainnya adalah direktur pemberitaan dari stasiun televisi Jak TV berinisial TB. Ketiganya diduga melakukan persekongkolan untuk mendiskreditkan institusi Kejaksaan dalam proses penanganan perkara korupsi. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :