Sebagai tindak lanjut, DJKI tengah membenahi layanan publiknya, termasuk pengembangan sistem pengaduan online yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum KI juga menjadi prioritas melalui program beasiswa dan pelatihan intensif bagi aparatur sipil negara.
DJKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi kekayaan intelektual. Caranya antara lain dengan membeli produk legal, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mendaftarkan karya cipta yang dimiliki.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya melindungi kreator, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari produk berbahaya," tutup Brigjen Pol. Arie.
Melalui langkah-langkah strategis ini, DJKI bertekad menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim kekayaan intelektual yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. (*)