Kejagung Panggil 2 Guru Besar PTN Sebagai Saksi Perkara Perintangan Penyidikan

Kamis 01-05-2025,09:24 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung terus menggali informasi dan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana perintangan penanganan tiga perkara yang sedang dalam tahap penyidikan maupun sudah masuk persidangan di Pengadilan. Perkara ini telah menyeret tiga tersangka dan salah satunya advokat MS yang sudah menjalani penahanan dalam perkara dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan Tim Jaksa Penyidkik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu malam, 30 April 2025.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan Guru Besar dari Perguruan Tinggi Negeri ternama di Indonesia. Mereka adalah SS Guru Besar Ekonomi dan Kehutanan dan Lingkungan IPB Univeristy dan EA yang merupakan Guru Besar Pidana Universitas Indonesia (UI).

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus perintangan penanganaan tiga  perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka JS dkk.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Saksi Perkara Perintangan Penyidikan

BACA JUGA:Respons DP Soal Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli. 

Diketahui Kejagung tengah menangani penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga  perkara tindak pidana korupsi itu adalah tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.

Dari hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkaja.

Tiga tersangka baru itu ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025. Mereka adalah adalah JS dosen dan advokat, MS advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air yaitu JAK TV. 

Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :