Disegel, Mokong Beroperasi, Disegel Lagi

Sabtu 03-05-2025,18:44 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

M. Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN. “Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai karena di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” kata Fikser.

BACA JUGA:Mediasi Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Gagal, Disnaker Berharap Penanganan Pihak Kepolisian

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence

Karena itu, Fikser menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. “Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya,” sebutnya.

Saat ini, pihaknya menyatakan tengah berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Biar tidak mengambang,” pungkas Fikser. (*)

 

Kategori :