Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. "Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Ade Ary.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura