Kejagung Telah Periksa 20 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME

Kejagung Telah Periksa 20 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME)-disway.id/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi terkait. “Yang jelas lebih dari 20 orang (saksi diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Tak hanya itu, Kapuspenkum Kejagung juga menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud. 

BACA JUGA:Dana Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa Pendidikan, Kemendiktisaintek dan LPDP Petakan Pemanfaatan

Ia juga menyatakan bahwa para saksi yang diperiksa terkait kasus itu berasal dari beragam latar belakang, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan lebih detail terkait identitas dari saksi yang dimaksud. 

Sebagai informasi, sebelumnya, pihak Kejagung telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME). 

BACA JUGA:KPK Lakukan Sampling Terhadap 15.000 SPBU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Tak hanya itu, Pihak Kejagung juga belum bisa memaparkan secara detail terkait kasus dugaan korupsi tersebut karena masih belum bisa dipublikasikan.

"Karena sifatnya masih penyelidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai tujuan yang penyidik inginkan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau

Ia juga mengemukakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tersebut tidak hanya berlokasi di kantor Bea Cukai, akan tetapi dilakukan juga di beberapa lokasi lainnya. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, pihak Kejagung berhasil menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id